Syarat masuk Bali terbaru 2020

Halo malam friends, gimana sudah pengen liburan ke Bali belum ? sabar dulu ya karena pemerintah daerah bali belum membuka pariwisata Bali untuk pihak luar, memang tanggal 12 Juli lalu dibuka untuk terbatas warga lokal saja, hanya di daerah pantai, itu pun dengan protokol yang cukup ketat untuk menghindari penyebaran COVID-19 ini.

Alasan saya menulis artikel ini adalah sebagai summary dari banyak informasi yang sudah saya baca di media masa, agar teman-teman yang akan datang ke bali diharapkan sudah mempersiapkan sesuatunya, terutama terkait syarat, dan tujuan ke bali. Karena seperti yang sudah saya sampaikan diatas jika untuk berwisata masih belum di perbolehkan.

Baca juga :

Artikel ini cukup panjang, jadi anda dimohon untuk membaca dengan seksama, karena jenis transportasi yang anda gunakan serta tujuan anda ke Bali akan berpengaruh pada syarat yang harus anda penuhi.

Jenis Pelaku Perjalanan

Jadi ada 3 tipe dari orang yang akan masuk bali sesuai dengan surat edaran dengan No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020 :

  • Pekerja/Pelaku Usaha (Pemerintahan / Swasta) dalam tugas lebih dari 7 hari (P1)
  • Pelaku perjalanan dengan KTP Bali / KTP non Bali tetapi dengan alasan khusus tinggal di Bali (P2)
  • Pelaku perjalanan (hanya transit) tidak bermaksud tinggal di Bali (P3)

Jenis Transportasi

Kemudian jalur transportasi yang akan digunakan adalah :

  • Darat
  • Laut
  • Udara

Administrasi

Dari sisi administrasi yang perlu anda persiapkan adalah sebagai berikut :

  • KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
  • Surat Keterangan Bekerja.
  • Surat keterangan hasil NEGATIF dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), atau
  • Surat keterangan hasil NON REAKTIF dari uji Rapid Test (RT).
  • Mengisi form Pendataan Baru Peserta Pelaku Perjalanan dari pemerintah daerah bali, link nya bisa anda akses : https://cekdiri.baliprov.go.id/
form cek diri pemprov bali
  • Piih yang pendataan WNI
  • Isikan semua data diri anda, tujuan anda ke Bali, dan PENJAMIN anda
  • Dokument / Surat keteragan PCR / RT, dan surat pernyataan penjamin di upload bersamaan dengan KTP atau data diri.
  • Masukan email anda di kolom paling bawah form untuk mendapatkan QR Code.
  • QR Code anda bawa sebagai bukti anda sudah melakukan pendataan diri.

Kesimpulan

Setelah anda mempersiapkan semuanya, KTP, surat keterangan bekerja, surat keterangan test, isi formulir dan mendapatkan QR Code, dan dengan tujuan jelas ke Bali maka anda dipersilahkan untuk melakukan perjalanan ke pulau Bali.

Berikut ini adalah tabel summary nya :

JenisDaratLautUdaraKeterangan
P1KTP, QR CODE, Rapid Test.KTP, QR CODE, Rapid Test.KTP, QR CODE, Swab.Karantina Mandiri 14 Hari, Surat Keterangan Bekerja.
P2KTP, QR CODE, Rapid Test.KTP, QR CODE, Rapid Test.KTP, QR CODE, Swab.Karantina Mandiri 14 Hari.
P3KTP, Rapid Test.KTP, Rapid Test.KTP, Rapid Test.
Tabel Syarat Masuk Bali

Keterangan P1 – P3 :

  • Pekerja/Pelaku Usaha (Pemerintahan / Swasta) dalam tugas lebih dari 7 hari (P1)
  • Pelaku perjalanan dengan KTP Bali / KTP non Bali tetapi dengan alasan khusus tinggal di Bali (P2)
  • Pelaku perjalanan (hanya transit) tidak bermaksud tinggal di Bali (P3)

Tentunya protokol yang sudah diterapkan sebelumnya seperti social distancing, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer tetap dijalankan ya.

Saya akan coba update untuk informasi terbaru jika pariwisata Bali sudah diperbolehkan untuk di buka untuk umum / pelancong, jika ada yang salah dari artikel saya mohon masukannya, dan jika ada pertanyaan silahkan di kolom komentar yah. Suksma.

Wassalam
Hendra Wijaya

Referensi, diakses tanggal 17 Juli 2020, pukul 22:08 Wita :

2 thoughts on “Syarat masuk Bali terbaru 2020”

  1. turmujimuslim01

    Saya warga karangasem Rock City. Awal Agustus Ada keluarga nikah n Sodara di lombok akan datang ke bali.
    Apa memasukkan Mendapatkan email dan memiliki QR Code Sifatnya Wajib?

    1. Halo mas turmuji,

      Iya mas yang akan masuk bali tanpa terkecuali harus melakukan procedure itu, setidaknya sebelum surat edaran baru dikeluarkan sehingga kebijakannya masih sama seperti sebelumnya.

      Suksma.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top